Beritaviralnews.id -— SIDOARJO, Beritaviralnews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama tim gabungan menertibkan dan membongkar 67 bangunan liar (bangli) di sepanjang jalur frontage road yang melintasi Kecamatan Waru, Gedangan hingga Buduran, Rabu (21/10/2026).
Operasi penertiban berskala besar tersebut melibatkan sekitar 600 personel gabungan dari unsur TNI, Polresta Sidoarjo, PT KAI, PLN, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo.
Penertiban dilakukan sebagai upaya mengurai kemacetan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya, sekaligus memperbaiki estetika kawasan perkotaan.
Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan, menjelaskan bahwa keberadaan bangunan liar di sepanjang koridor frontage road selama ini dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas. Bahu jalan yang digunakan untuk aktivitas usaha dan parkir liar turut mempersempit ruang gerak kendaraan.
“Tujuan penertiban ini agar frontage road yang sudah dibangun Pemkab Sidoarjo bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat untuk mengurai kemacetan. Keberadaan bangunan liar dan parkir liar di badan jalan sangat mengganggu kelancaran serta memicu kecelakaan. Banyak pengendara yang melawan arus,” ujarnya.
Menurut Yany, penertiban telah melalui tahapan sesuai prosedur operasional standar (SOP), mulai dari pemberitahuan agar pemilik membongkar bangunannya secara mandiri hingga penerbitan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.
Setelah pembongkaran, Pemkab Sidoarjo berencana melakukan penataan kawasan dan penghijauan agar jalur tersebut menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pengguna jalan.
Pemkab Tegaskan Penertiban Tahap Final
Asisten Pemerintahan dan Pembangunan Setda Sidoarjo, Ainun Amalia, menegaskan bahwa operasi kali ini merupakan tahap akhir dari rangkaian penertiban yang sebelumnya telah dilakukan di kawasan Waru.
Untuk mempercepat proses pembongkaran, petugas mengerahkan dua unit ekskavator guna merobohkan bangunan-bangunan yang menjadi sasaran penertiban.
“Hari ini sudah tidak ada lagi tawar-menawar atau negosiasi. Ini adalah finalisasi eksekusi. Tahapan sosialisasi dan surat peringatan sudah selesai. Sudah ada opsi membongkar sendiri atau dibongkar petugas,” tegas Ainun.
Ia menjelaskan, petugas memprioritaskan perobohan struktur bangunan liar. Sementara itu, pengangkutan material dan puing-puing pembongkaran akan dilanjutkan oleh dinas terkait pada hari berikutnya.
Ainun juga menegaskan bahwa penertiban tidak menyasar lahan milik warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atau persil resmi. Namun, pemilik maupun penyewa lahan tetap dilarang menggunakan area depan lahan untuk kegiatan perdagangan atau usaha yang memakan badan jalan.
“Kami ingatkan. Untuk lahan SHM tidak diperbolehkan dipakai berjualan karena aktivitas dagang dan parkirnya memakan hingga separuh jalan frontage. Jika tetap ada yang nekat, petugas Satpol PP dan keamanan akan menegur dan menindak tegas demi keadilan bersama,” tambahnya.
DPRD Sidoarjo Dukung Penertiban Bangunan Liar
Langkah Pemkab Sidoarjo tersebut mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono. Ia menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah daerah dalam menata kawasan frontage road agar lebih tertib dan berfungsi optimal.
“Kami DPRD Kabupaten Sidoarjo mendukung penuh penertiban ini demi Sidoarjo yang lebih baik dan tertata. Jika ada masyarakat yang mengadu atau meminta perlindungan terkait bangli ini, kami DPRD tidak akan menerima pengaduan tersebut,” ujar Warih.
Meski mendukung penertiban, Warih mengingatkan seluruh personel pengamanan dan petugas di lapangan agar tetap mengedepankan pendekatan yang humanis, profesional, dan terukur selama menjalankan tugas.
Melalui penertiban 67 bangunan liar tersebut, Pemkab Sidoarjo berharap jalur frontage road dari Waru hingga Buduran dapat kembali berfungsi secara optimal. Selain mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan, penataan ini diharapkan memperlancar mobilitas masyarakat yang melintas di jalur penghubung Surabaya–Sidoarjo.
Nisa








