Beritaviralnews.id | Sumenep — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial MA (39) dan AFH (27) di teras rumah milik seorang warga di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua poket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat netto masing-masing sekitar 0,39 gram dan 0,11 gram. Dengan demikian, total berat netto barang yang diduga narkotika tersebut mencapai sekitar 0,50 gram.
Satu poket ditemukan di saku kanan celana jeans yang dikenakan MA. Sementara satu poket lainnya ditemukan terbungkus tisu putih di atas kursi ruang tamu rumah tersebut.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, di antaranya bong dari botol plastik, sedotan, pipet kaca, korek api gas, sobekan tisu, serta celana jeans yang dikenakan salah satu terlapor.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik AFH untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan keterangan awal dalam penanganan perkara, kedua terlapor menyampaikan bahwa sabu tersebut berkaitan dengan pemesanan yang dilakukan AFH melalui perantara MA.
Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan peran masing-masing terlapor sekaligus menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
Selanjutnya, kedua terlapor bersama barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai hasil pendalaman dan pembuktian penyidik.
Adapun tahapan penyidikan selanjutnya meliputi pemeriksaan saksi dan terlapor, pelengkapan administrasi penyidikan, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, gelar perkara, serta tindakan penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika serta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Sumenep dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Melalui semangat CAKANG (Cerdas, Akuntabel, Komunikatif, Adaptif, Nurani, Guyub), Polresta Sumenep menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman serta terbebas dari bahaya narkotika.
Redaks








