Tak Tinggal Diam! Tim Hukum Pahala Manurung Guncang Komisi III DPR RI, Soroti Dugaan Pelanggaran Kode Etik dalam Penetapan Tersangka Kades Cibogo

Beritaviralnews.id | Jakarta — Langkah berani ditempuh tim kuasa hukum Kepala Desa Cibogo yang kini tengah terseret kasus dugaan mafia tanah. Dipimpin advokat Pahala Manurung, mereka resmi mengguncang meja pengawasan di Komisi III DPR RI dengan mengajukan permohonan perlindungan hukum sekaligus mengungkap dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penegakan hukum.

Kasus yang menjerat Ahmad Mahbubi bersama dua pihak lainnya dinilai tidak sekadar perkara hukum biasa. Tim kuasa hukum menilai ada kejanggalan serius dalam proses penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan sejak Februari 2026.

Dalam pernyataan panjangnya, Pahala menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya proses yang tidak berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan integritas aparat penegak hukum.

“Kami menduga telah terjadi pelanggaran kode etik dalam proses penanganan perkara ini. Ada tahapan yang kami nilai tidak transparan, tidak objektif, bahkan terkesan dipaksakan. Ini bukan hanya soal klien kami, tetapi soal marwah penegakan hukum di negeri ini,” tegas Pahala.

Ia menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan terburu-buru tanpa didukung konstruksi hukum yang kuat. Bahkan, tim hukum juga menyoroti adanya potensi tekanan serta indikasi konflik kepentingan yang dapat mencederai asas keadilan.

“Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar etika. Jika benar ada mafia tanah, silakan diusut. Namun jangan sampai prosesnya justru melahirkan ketidakadilan baru. Kami mencium adanya dugaan pelanggaran kode etik yang harus diuji secara terbuka,” lanjutnya.

Langkah membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI bukan tanpa alasan. Lembaga legislatif tersebut memiliki fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan.

Tim advokat berharap, DPR RI dapat turun tangan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses hukum yang berjalan.

“Kami meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil pihak-pihak terkait dan melakukan pengawasan ketat. Ini penting agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” ujar Pahala dengan nada tegas.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan praktik mafia tanah dalam proyek investasi di wilayah Desa Cibogo, Kabupaten Subang.

Namun hingga kini, pihak kuasa hukum menilai masih banyak aspek yang belum terungkap secara terang dan justru menimbulkan pertanyaan besar di publik.

Sorotan terhadap dugaan pelanggaran kode etik ini pun memicu perhatian luas. Di tengah maraknya isu mafia tanah di berbagai daerah, masyarakat kini menuntut transparansi dan akuntabilitas dari aparat penegak hukum.

Pengamat hukum menilai, jika dugaan pelanggaran etik ini terbukti, maka bukan hanya perkara pidana yang harus dievaluasi, tetapi juga integritas institusi yang terlibat.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas. Keadilan harus ditegakkan, dan setiap dugaan pelanggaran, termasuk pelanggaran kode etik, harus dibuka seterang-terangnya di hadapan publik,” tutup Pahala Manurung.

Dengan langkah tegas ini, pertarungan hukum dalam kasus Kades Cibogo kini memasuki babak baru. Bukan hanya soal dugaan mafia tanah, tetapi juga ujian besar bagi etika dan profesionalitas penegakan hukum di Indonesia.

 

 

Wawan N

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *