Beritaviralnews.id | Sampang — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang menggelar kegiatan pemberantasan sarang narkoba di wilayah perbatasan Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jumat (16/10/2026).
Dalam kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut, petugas menggerebek dua lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba serta membongkar dan menghancurkan sekitar 18 bilik di kedua lokasi tersebut.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H., membenarkan pelaksanaan kegiatan pemberantasan sarang narkoba yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba.
“Benar, pada Jumat, 16 Oktober 2026, Satresnarkoba Polres Sampang melaksanakan kegiatan pemberantasan sarang narkoba di wilayah perbatasan Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Kegiatan ini merupakan upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” demikian keterangan yang disampaikan melalui Kasi Humas Polres Sampang.
Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sampang Yuda Julianto, S.H., M.M., dengan melibatkan KBO Narkoba IPDA Hermanto, S.H., Kanit Idik 1 IPDA Chandra Heriyanto S., S.H., Kanit Idik 2 IPDA Gofur, S.H., serta 26 personel Satresnarkoba.
Sebelum menuju lokasi, personel mengikuti arahan dan petunjuk pelaksanaan (AAP) dari Kasat Resnarkoba di Mapolres Sampang. Selanjutnya, personel dibagi menjadi dua tim untuk melaksanakan penggerebekan terhadap orang dan tempat yang menjadi sasaran operasi.
Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi 10 alat isap atau bong, delapan pipet kaca bening, tiga kompor sabu, delapan korek api, dua gunting, satu kantong plastik berisi klip berbagai ukuran, 23 plastik klip kosong ukuran sedang, dua plastik klip kosong ukuran besar, 28 plastik klip bekas, serta 11 sendok dari sedotan.
Petugas juga menemukan satu perangkat HT atau alat komunikasi yang diduga digunakan untuk menginformasikan kedatangan petugas, serta dua tulisan larangan masuk bagi orang selain pekerja.
Selain itu, polisi mengamankan dua lembar kertas berisi informasi nomor akun aplikasi DANA dan satu lembar kertas berisi informasi rekening BRI. Data rekening dan nomor akun tersebut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk penanganan lebih lanjut.
Selain mengamankan barang bukti, petugas membongkar dan menghancurkan bilik-bilik yang diduga digunakan sebagai tempat mengonsumsi narkotika. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah lokasi kembali dimanfaatkan untuk aktivitas serupa.
“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak memberikan ruang bagi segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” imbuhnya.
Usai pelaksanaan penggerebekan, personel Satresnarkoba juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan tokoh masyarakat di Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, mengenai bahaya narkoba serta pentingnya menjaga lingkungan dari aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
Kegiatan kemudian ditutup dengan konsolidasi personel di Mapolres Sampang. Seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan berjalan tertib dan aman.
Polres Sampang mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Redaksi








