Beritaviralnews.id | Sumenep — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di wilayah Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/135/V/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 3 Mei 2026.
Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial SA (58), warga Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia sekitar 7 tahun kemudian dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan pada hari Rabu, 7 Oktober 2026 sekira pukul 14.00 wib. Setelah hadir memenuhi panggilan tersebut, yang bersangkutan langsung diamankan oleh petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, di rumah terduga pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Pragaan.
Kasus tersebut diketahui setelah orang tua korban mengetahui korban memegang uang sebesar Rp5.000 yang diduga diberikan oleh terduga pelaku. Saat ditanya oleh orang tuanya, korban kemudian menceritakan bahwa dirinya sempat diajak masuk ke dalam kamar dan hanya berdua dengan terduga pelaku.
Berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Saat memberikan keterangan kepada orang tuanya, korban menangis dan menunjukkan rasa takut serta trauma atas kejadian yang dialaminya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
“Penyidik akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian terhadap perlindungan dan kondisi korban, mengingat korban masih di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim.
Polresta Sumenep mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada anak mengenai perlindungan diri. Apabila mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan maupun pencabulan terhadap anak, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum.
Polresta Sumenep berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaksi








