Beritaviralnews.id | Sampang — Kepolisian Resor (Polres) Sampang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Sampang. Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M., melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H., dalam keterangan persnya.
Kasus curanmor ini terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 17.55 WIB di depan Toko Rejeki 2 Omben, Jalan Jokotole, Desa Omben, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Korban diketahui bernama Moh. Sofyan Maulana (31), seorang wiraswasta asal Desa Sogiyan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mencuri sepeda motor milik korban yang saat itu diparkir di halaman depan toko dalam kondisi terkunci setir dan magnet penutup kunci tertutup. Namun, saat korban menyadari dan mengecek lokasi parkir, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV toko dan diketahui sepeda motor diambil oleh dua orang laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8.250.000,- dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sampang.

Dari hasil pengembangan perkara, Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial S dan A.S, keduanya berusia 31 tahun dan berdomisili di wilayah Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 5 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka A.S diamankan di Jalan Raya Sogiyan, Omben, kemudian petugas mengamankan tersangka S di rumahnya di Dusun Sobih, Desa Kebun Sareh, Kecamatan Omben.
Dalam pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa selain di TKP tersebut, mereka juga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 23 kali di berbagai wilayah, meliputi Kecamatan Omben, Kota Sampang, Torjun, Blega, hingga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih tanpa nomor polisi, satu buah kunci “T” yang digunakan sebagai alat kejahatan, satu rekaman CCTV berdurasi 26 detik, serta satu kaos lengan pendek warna hitam.
“Modus operandi para pelaku adalah mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci ‘T’, sedangkan motifnya didorong oleh faktor ekonomi,” jelas AKP Eko Puji Waluyo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa.
Har








