Beritaviralnews.id | Surabaya — Satres Narkoba Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang profesional dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika sisa hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik dari ratusan perkara yang telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Kegiatan tersebut digelar pada Kamis (30/7/2026) dan melibatkan sejumlah instansi penegak hukum sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas proses penanganan perkara.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya, AKP Dodi Pratama, S.I.K., serta disaksikan oleh perwakilan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, BNN Kota Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyelesaian perkara narkotika melalui mekanisme restorative justice yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan hukum lainnya.
Berdasarkan data Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, sejak tahun 2023 hingga Juni 2026 telah diselesaikan sebanyak 469 perkara melalui mekanisme restorative justice. Rinciannya terdiri atas 5 perkara pada tahun 2023, 44 perkara pada 2024, 272 perkara pada 2025, serta 148 perkara hingga Juni 2026.
Dari keseluruhan perkara tersebut, terdapat 663 tersangka, terdiri atas 592 laki-laki dan 71 perempuan, yang memenuhi syarat untuk memperoleh penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Satres Narkoba Polrestabes Surabaya juga memusnahkan barang bukti berupa 68,31 gram sabu, 183,85 gram ganja, 58 butir ekstasi, serta 29,17 gram tembakau sintetis. Seluruh barang bukti merupakan sisa hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik yang telah memiliki dasar hukum untuk dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan lintas instansi guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur serta mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti.
Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya, AKP Dodi Pratama, S.I.K., mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari akuntabilitas penanganan perkara narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat bahwa setiap barang bukti yang telah memiliki ketetapan hukum dimusnahkan sesuai prosedur dan disaksikan oleh instansi terkait. Hal ini sekaligus menjadi wujud transparansi dalam penegakan hukum serta upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti narkotika,” ujar AKP Dodi Pratama.
Ia menambahkan, meskipun terdapat penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice, Polrestabes Surabaya tetap berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap jaringan peredaran gelap narkotika.
“Restorative justice diberikan secara selektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun terhadap pelaku peredaran gelap maupun jaringan narkotika, kami akan tetap melakukan penindakan secara tegas. Komitmen kami adalah menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba sekaligus memberantas peredarannya hingga ke akar,” imbuhnya.
Redaksi








