Beritaviralnews.id | Surabaya — Satpas SIM Colombo Surabaya terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan mengedepankan sikap profesional, humanis, transparan, dan berorientasi pada kepuasan pemohon.
Pelayanan tersebut tidak hanya sebatas proses administratif, tetapi juga disertai pemberian informasi dan pendampingan kepada pemohon SIM baru maupun perpanjangan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus membangun kepercayaan masyarakat melalui program Polri Presisi.
Pantauan awak media di Satpas SIM Colombo Surabaya, petugas AIPDA Ardiansya bersama Yuni terlihat memberikan pelayanan yang sigap, ramah, dan humanis dengan menerapkan prinsip 5S, yakni Senyum, Sapa, Salam, Sopan, dan Santun.
Petugas juga aktif menjelaskan setiap tahapan pelayanan, mulai dari pengisian formulir, pendaftaran, verifikasi data, proses identifikasi, pengambilan foto, hingga pelaksanaan ujian teori dan praktik. Pendampingan tersebut membuat pemohon lebih memahami prosedur yang harus dijalani dan merasa lebih nyaman selama proses penerbitan SIM.
Dalam pelayanan di Satpas Colombo, petugas bagian formulir turut memberikan arahan kepada masyarakat mengenai tahapan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan. Informasi diberikan secara jelas agar pemohon tidak mengalami kebingungan.
Selain itu, pemohon juga mendapatkan pendampingan ketika menjalani proses identifikasi hingga mengikuti alur ujian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelayanan tersebut mencakup penerbitan SIM A, SIM C, peningkatan golongan SIM B1 dan B2, serta layanan perpanjangan SIM.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya, S.I.K., M.M., melalui Kasubdit Dua Iptu Hariyo Indarto, S.T., M.M. mengatakan, pendampingan dilakukan agar masyarakat merasa nyaman sekaligus memahami setiap tahapan pelayanan yang dijalani.
“Petugas tidak hanya bekerja profesional, tetapi juga memberikan pendampingan serta penjelasan yang mudah dipahami oleh pemohon SIM, sehingga proses terasa lebih nyaman dan tidak membingungkan,” ujar IPTU Hariyo, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, pendampingan diberikan kepada seluruh pemohon, baik yang mengajukan SIM baru maupun perpanjangan, tanpa adanya perlakuan khusus. Seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan yang sama sesuai standar pelayanan yang berlaku.
Standar tersebut meliputi kejelasan prosedur, waktu pelayanan, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta pelayanan yang cepat, ramah, humanis, profesional, dan transparan.
Kebijakan pelayanan itu merupakan bagian dari arahan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan pelayanan yang mengedepankan edukasi dan pendampingan tersebut, Satpas SIM Colombo Surabaya berupaya memastikan masyarakat tidak hanya mendapatkan pelayanan administratif, tetapi juga memperoleh pemahaman yang jelas mengenai seluruh proses penerbitan maupun perpanjangan SIM.
“Ini merupakan wujud nyata upaya Polri dalam membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan penerbitan SIM yang profesional, transparan, akuntabel, dan humanis, sejalan dengan program Polri Presisi,” pungkasnya.
Redaksi








