Beritaviralnews.id | Surabaya — Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian emas yang dilakukan oleh empat orang warga negara asing (WNA). Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 25 Desember 2025 di sebuah toko emas yang berada di wilayah Kota Surabaya.
Empat pelaku masing-masing berinisial DM, SR, serta dua pelaku lainnya yang diketahui berasal dari Palestina, Pakistan, dan Yordania. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan modus berpura-pura membeli emas.
Modus operandi para pelaku yakni dengan meminta pegawai toko untuk mengeluarkan emas dari dalam etalase dengan alasan ingin melihat-lihat. Saat salah satu pelaku berpura-pura melakukan transaksi pembayaran di kasir sehingga perhatian pegawai teralihkan, pelaku lainnya langsung mengambil emas yang telah dikeluarkan dari etalase. Setelah itu, keempat pelaku melarikan diri secara bersamaan.
Diketahui, para pelaku telah berada di Indonesia sejak tahun 2023 dan menjalani kehidupan secara nomaden, berpindah-pindah tempat. Dari keempat pelaku tersebut, satu orang berinisial SR diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah melakukan tindak pidana serupa di Thailand. Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri menuju Jakarta.
Berkat kerja keras dan penyelidikan intensif, pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan melalui analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian serta penelusuran kendaraan yang digunakan pelaku, yakni mobil layanan transportasi online Grab. Dari hasil pemeriksaan terhadap sopir Grab sebagai saksi, diketahui bahwa yang bersangkutan mengantarkan empat orang asing ke lokasi toko emas tersebut.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan lanjutan, termasuk penelusuran nomor handphone salah satu pelaku yang teridentifikasi melalui data pemesanan Grab. Dari hasil pengembangan tersebut, tim penyidik akhirnya berhasil mengamankan keempat pelaku.
Namun demikian, emas hasil kejahatan tersebut telah dijual oleh para pelaku. Dari hasil penjualan tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Dollar Amerika (USD) sebanyak kurang lebih 114 lembar, dengan total nilai sekitar Rp180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang solid antara tim penyidik di lapangan.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam melalui analisa CCTV, pemeriksaan saksi, serta penelusuran jejak digital para pelaku. Alhamdulillah, keempat pelaku berhasil kami amankan,” jelas AKBP Edy Herwiyanto.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menambahkan bahwa saat ini keempat tersangka telah menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saat ini para tersangka telah dilakukan proses penyidikan. Rencananya, pada minggu depan perkara ini akan dilimpahkan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar AKP Hadi Ismanto.
Ia juga mengimbau kepada para pelaku usaha, khususnya pemilik toko emas, agar lebih meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem keamanan, baik melalui pengawasan internal maupun pemasangan kamera CCTV, guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa di kemudian hari.
Demikian rilis ini disampaikan. Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
Hary








