Beritaviralnews.id | Sumenep — Satreskrim Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gapura, Kabupaten Sumenep.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/IX/2026/SPKT Polsek Gapura/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 1 September 2026.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S., menerangkan bahwa aksi pencurian diketahui pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di garasi samping rumah korban yang berada di Dusun Tembing, Desa Batudinding, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Korban diketahui bernama Abd. Rahman (48), seorang petani/pekebun yang berdomisili di Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Sebelum kejadian, korban memarkir sepeda motor miliknya di garasi samping rumah dalam kondisi kunci kendaraan telah dicabut. Korban kemudian beraktivitas seperti biasa dan masih sempat melihat sepeda motor tersebut berada di tempatnya sekitar pukul 01.00 WIB.
Namun, sekitar pukul 04.30 WIB setelah korban kembali dari masjid, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di garasi.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Polsek Gapura untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Petugas kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial M.F. (26), warga Desa Gapura Barat, di sebuah warung lalapan di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat dilakukan pengamanan, petugas menemukan satu buah kunci T berwarna silver yang disimpan di saku jaket tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan pencurian dengan cara merusak kabel kontak sepeda motor hingga kendaraan dapat dihidupkan. Setelah berhasil membawa sepeda motor tersebut, kendaraan tersebut diduga akan dijual.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi L 2570 OQ, nomor rangka MH1KEV4111K216983, dan nomor mesin KEV4E1217457, serta satu buah kunci T warna silver.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Saat ini, Satreskrim Polresta Sumenep masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengamankan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemberkasan, serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.
Redaksi








