Polres Sampang Ungkap Kasus Pencurian Motor, Dua Pelaku Diamankan Tim URC Satreskrim

Oplus_16908288

Beritaviralnews.id | Sampang — Jajaran Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CC. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial “F” (34) dan “AR” (22), warga Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekira pukul 04.30 WIB, di rumah mertua korban yang berada di Dusun Setran Timur, Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

Korban diketahui bernama Sarudin, warga Dusun Setran Timur, Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Sampang untuk dilakukan penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, SE, didampingi Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal setelah pihaknya menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Setelah menerima laporan, tim URC Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan terhadap para terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial ‘F’ pada pukul 21.00 WIB,” ujar Iptu Nur Fajri Alim, SE.

Lebih lanjut, hasil pengembangan terhadap pelaku lainnya, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka berinisial “AR” pada pukul 03.30 WIB di wilayah Jalan Desa Muktesareh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diduga melakukan pencurian secara bersama-sama dengan cara merusak kabel kontak sepeda motor. Kabel tersebut kemudian disambungkan kembali sehingga kendaraan dapat dihidupkan dan dibawa kabur.

“Modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan menggunting kabel kontak sepeda motor kemudian menyambungkan kabel tersebut agar kendaraan bisa menyala. Dugaan motif pelaku karena faktor ekonomi,” terang Kasatreskrim.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 CC warna merah dengan nomor polisi L-5627-AAV, lengkap dengan dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, SH menambahkan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Sampang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas para pelaku tindak pidana.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana,” ungkap AKP Eko Puji Waluyo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Rutan Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan dan selanjutnya akan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap I).

 

 

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *