Polres Sampang Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Empat Tersangka Diamankan dan Puluhan Terduga Lain Masih Didalami

Oplus_16908288

Beritaviralnews.id | Sampang  — Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Sampang. Dalam konferensi pers (doorstop) yang digelar pada Senin (20/7/2026), polisi menyampaikan perkembangan penyidikan dengan telah mengamankan empat tersangka, sementara dugaan keterlibatan puluhan orang lainnya masih dalam pendalaman.

Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan resmi keluarga korban berinisial SD terkait dugaan tindak pidana yang terjadi dalam rentang Februari hingga Mei 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Sampang bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Timur melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, tim segera melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengamankan para tersangka. Sementara dugaan keterlibatan pihak lain masih terus kami dalami,” ujar AKBP Hartono.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula saat korban berada di kawasan Taman Wiyata, Jalan Suhadak, Kelurahan Dalpenang. Korban kemudian diajak oleh seseorang yang dikenalnya menuju sebuah lokasi di Desa Panggung, tempat dugaan tindak pidana tersebut terjadi.

Empat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial LN (14), AR (15), RQ (24), dan MT (20). Dua tersangka masih berstatus anak sehingga proses hukumnya dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kapolres juga menyampaikan bahwa korban saat ini mengalami trauma psikologis dan telah mendapatkan pendampingan guna mendukung proses pemulihan.

“Kondisi korban menjadi perhatian kami. Selain proses hukum terhadap para pelaku, kami juga memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis serta perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

AKBP Hartono menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta pasal-pasal lain yang relevan, sementara bagi tersangka yang masih di bawah umur diterapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polres Sampang memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.

 

 

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *