Polres Sampang Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Camplong, Tiga Pelajar Diamankan

Oplus_16908288

Beritaviralnews.id | Sampang — Satreskrim Polres Sampang mengungkap kasus dugaan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengakibatkan terjadinya persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak di wilayah hukum Polsek Camplong, Kabupaten Sampang.

Kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., didampingi Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim dan Kasi Humas Polres Sampang Eko Puji Waluyo, S.H.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Korban merupakan anak berinisial MJ, berusia 13 tahun dan berdomisili di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika korban pulang sekolah dan bertemu dengan tiga anak yang diduga terlibat. Ketiganya kemudian menyeret korban menuju salah satu toilet yang sudah tidak digunakan di sebuah SMP di wilayah Kecamatan Camplong.

Dalam kejadian tersebut, ketiga anak tersebut diduga memiliki peran berbeda. MR (13) diduga memegang tangan korban sembari merekam kejadian, sementara F (14) diduga memegang kaki korban. Sedangkan RP (15) diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.

Setelah kejadian, ketiganya meninggalkan korban seorang diri di dalam toilet tersebut.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., mengatakan pihaknya bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait perkara tersebut.

“Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, pada 7 September 2026 kami berhasil mengamankan tiga anak yang diduga terlibat di rumah masing-masing,” ujar AKBP Anang Hardiyanto.

Ketiga anak tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan, karena pihak yang diduga terlibat masih berusia anak, penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

“Proses hukum tetap berjalan secara profesional dan sesuai prosedur. Namun, karena mereka masih anak-anak, penanganannya harus mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya.

AKBP Anang juga menegaskan komitmen kepolisian untuk memberikan perhatian terhadap korban serta mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

“Kami memastikan hak-hak korban tetap diperhatikan dan proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh. Kami akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti yang ada untuk memastikan perkara ini ditangani sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaos pendek warna merah putih dan satu celana kolor warna merah marun.

Untuk proses hukum, penyidik menerapkan ketentuan pidana sebagaimana hasil penyidikan, termasuk ketentuan terkait persetubuhan dan kekerasan seksual serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ancaman pidana sebagaimana ketentuan yang diterapkan disebut paling lama 12 tahun penjara, dengan tetap memperhatikan ketentuan khusus karena para terduga pelaku masih berusia anak.

Polres Sampang memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, baik terhadap korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.

 

 

 

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *