Beritaviralnews.id | Sampang — Kepolisian Resor Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Pangarengan. Kasus ini disampaikan melalui keterangan pers Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., M.M., yang diwakili oleh KBO Satreskrim Polres Sampang, IPDA Poundra Kinan Aditama, S.H., M.H.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun Talonan, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang. Korban dalam kejadian ini adalah Mohammad Hasan, warga setempat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Masing-masing berinisial MZ (34) sebagai pelaku utama, serta dua penadah berinisial MM (50) dan MS (42), yang berdomisili di Surabaya.
Kasus ini bermula ketika pelaku MZ, yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai kakak ipar korban, masuk ke rumah korban yang dalam kondisi tidak terkunci. Pelaku kemudian mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 milik korban yang saat itu kuncinya masih menempel di kendaraan.
“Motif pelaku melakukan aksi pencurian ini karena faktor ekonomi,” ungkap IPDA Poundra.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas Satreskrim Polres Sampang segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap pelaku utama MZ pada Jumat, 2 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya di Kecamatan Pangarengan.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap MZ, petugas mengembangkan kasus dan berhasil mengamankan dua penadah, yakni MM dan MS, pada Sabtu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Surabaya. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat 108cc tahun 2014 warna putih strip merah dengan nomor polisi L 4721 ZL milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka MZ dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, tersangka MM dan MS dijerat Pasal 591 huruf (a) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Lebih lanjut, dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa tersangka MZ diduga telah melakukan sejumlah tindak kejahatan lain di wilayah Kabupaten Sampang, dengan total 12 tempat kejadian perkara (TKP). Di antaranya kasus pencurian kendaraan bermotor, pembobolan rumah, pencurian sapi, penipuan emas, pencurian handphone, hingga penggelapan uang ATM milik kerabat.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk mendalami peran penadah dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap jaringan serta kasus lain yang berkaitan,” tutup IPDA Poundra.
Redaksi








