Beritaviralnews.id | Tanjung Perak, Surabaya — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto sekitar 42 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial A.T.F, laki-laki berusia 23 tahun.
Pengungkapan berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/433/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pel. Tanjung Perak/Polda Jawa Timur, tertanggal 18 Agustus 2026.
Tersangka A.T.F ditangkap pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di dalam gang Perumahan Puri Lidah Kulon Indah, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya.
Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan 24 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 42 gram yang disimpan di bawah meja kamar di dalam rumah tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, A.T.F mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan KEBO, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sabu tersebut diterima tersangka pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Babatan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan sabu kepada teman-temannya dan mengedarkannya menggunakan sistem ranjau, yakni menempatkan narkotika di lokasi tertentu yang telah ditentukan.
Dalam sehari, tersangka mengaku dapat menjual sabu antara satu hingga 10 kali. Aktivitas tersebut disebut telah dilakukan selama sekitar tiga tahun, dengan harga per poket berkisar Rp100 ribu hingga Rp800 ribu.
Dari setiap pengedaran, tersangka memperoleh keuntungan berupa uang tunai sekitar Rp200 ribu hingga Rp1 juta dari KEBO, serta mendapatkan sabu untuk dikonsumsi secara cuma-cuma.
Dalam rilis disebutkan, motif tersangka mengedarkan sabu adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus memperoleh narkotika untuk dikonsumsi secara gratis.
Selain 24 klip sabu dengan berat bruto sekitar 42 gram, polisi turut mengamankan satu bendel klip plastik kosong, satu timbangan elektrik, satu tas selempang warna hitam, satu kotak plastik cotton buds, satu kotak paket yang dibungkus lakban cokelat, serta satu unit telepon seluler.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengatakan penyidik masih menuntaskan proses penyidikan serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait.
“Dalam perkara ini, kami mengamankan tersangka A.T.F berikut barang bukti 24 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 42 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh tersangka dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan KEBO yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)”. ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat ketentuan terkait narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana sebagaimana tercantum dalam rilis.
*Penyidik masih terus menuntaskan proses penyidikan dan melakukan koordinasi serta bekerja sama dengan instansi terkait. Kami juga akan terus mendalami perkara ini sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan.” pungkasnya.
Redaksi








