Beritaviralnews.id | Gresik — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik dengan modus penagihan pinjaman online (pinjol) fiktif. Seorang pria berinisial S (29) diamankan di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menagih pinjaman online yang sebenarnya tidak pernah diajukan korban. Pelaku juga mengancam akan menyebarkan data pribadi korban apabila permintaan pembayaran tidak dipenuhi.
Kasus tersebut bermula pada Selasa, 22 September 2026, ketika seorang perempuan berinisial BPS, warga Kecamatan Manyar, Gresik, menerima pesan WhatsApp dari sejumlah nomor berbeda yang mengaku sebagai penagih pinjaman online.
Awalnya, korban menerima tagihan sebesar Rp1,6 juta dari aplikasi Pinjam Amanah. Meski pinjaman tersebut disebut baru jatuh tempo pada 24 September 2026, korban akhirnya melakukan pembayaran.
Namun, setelah pembayaran dinyatakan lunas, korban kembali menerima tagihan sebesar Rp2,9 juta dari nomor berbeda yang mengatasnamakan aplikasi Dana Dompet.
Korban mempertanyakan tagihan tersebut karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman melalui aplikasi yang dimaksud. Alih-alih memberikan penjelasan, pelaku justru memberikan batas waktu pembayaran hanya 10 menit dan mengancam akan menyebarkan data pribadi korban.
Karena ketakutan, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp2,9 juta melalui virtual account.
Aksi tersebut tidak berhenti sampai di situ. Setelah uang diterima, pelaku kembali meminta pembayaran sebesar Rp3,4 juta melalui virtual account berbeda. Kali ini, korban menolak karena mulai menyadari adanya dugaan pemerasan.
Pelaku kemudian mengirimkan gambar yang menggambarkan korban seolah-olah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), lengkap dengan foto wajah dan KTP korban. Bahkan, pelaku diduga menyebarkan gambar hasil suntingan yang menggabungkan foto KTP korban dengan konten bermuatan pornografi.
Merasa terancam, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Gresik. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka di wilayah Ketapang, Lampung Selatan.
Petugas turut menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pemerasan tersebut.
Kapolres Gresik: Uang Korban Berhasil Dikembalikan
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai korban yang sempat mendatangi Polsek Manyar. Pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut hingga tersangka berhasil diamankan dalam waktu relatif singkat.
“Viral beberapa hari lalu ada korban datang ke Polsek Manyar saat kami kunjungan ke Polsek Manyar, langsung kami tindaklanjuti. Alhamdulillah bisa terungkap dalam waktu singkat, uang sudah dikembalikan ke pihak korban,” ujar AKBP Ramadhan Nasution kepada awak media di Mapolres Gresik.
Ia menegaskan, Polres Gresik berkomitmen menangani kejahatan digital, termasuk penipuan dan praktik pinjaman online ilegal, sebagai bagian dari tindak lanjut program 100 hari kerja Quick Wins Kapolri.
“Kami berkomitmen dari Polres Gresik akan terus serius penanganannya apabila ada pelapor seperti yang kami tangani,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo menjelaskan, tersangka ditangkap di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.
“Ditangkap di Ketapang, Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Kami datangi lokasi yang bersangkutan melakukan pemerasan. Pada saat penangkapan ada yang melarikan diri, kami tetapkan DPO,” jelasnya.
Diduga Beroperasi dalam Kelompok
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjalankan aksinya bersama sebuah kelompok yang memiliki pembagian peran, mulai dari pihak pemberi perintah, penagih, hingga pelaku yang melakukan pemerasan terhadap korban.
Tersangka diketahui pernah bekerja sebagai penagih pinjaman online ilegal. Motifnya diduga untuk memperoleh upah sekaligus memenuhi target penagihan harian yang ditetapkan oleh pihak pengendali sistem data nasabah.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan data pribadi korban berupa foto KTP dan foto wajah dari seseorang berinisial AG, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Data tersebut diduga digunakan untuk menekan korban agar segera mentransfer uang. Polisi juga menduga data nasabah diperoleh melalui sebuah situs berbahasa Mandarin yang memuat informasi nasabah sejumlah aplikasi pinjaman online ilegal.
Tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Desember 2025, dengan target sedikitnya lima orang setiap hari. Dari kegiatan itu, ia mengaku memperoleh penghasilan sekitar Rp30 juta hingga Rp60 juta per bulan.
Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangan tersangka, sumber perolehan data pribadi, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga terus memburu AG yang diduga berperan memberikan perintah dalam aksi tersebut.
Hingga saat ini, satu korban telah melapor secara resmi ke Polres Gresik. Kepolisian membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melaporkan kejadian serupa.
Tersangka Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak kategori V.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak mudah panik ketika menerima tagihan pinjaman online dari nomor tidak dikenal, terlebih jika disertai ancaman penyebaran data pribadi.
Masyarakat diminta memeriksa kebenaran tagihan melalui aplikasi resmi tempat mengajukan pinjaman serta memastikan legalitas penyelenggara melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Warga juga diingatkan agar tidak sembarangan menyerahkan foto KTP maupun foto wajah kepada aplikasi atau pihak yang tidak jelas.
Apabila menerima ancaman, masyarakat disarankan menyimpan percakapan, nomor pengirim, bukti transfer, dan bukti lainnya untuk membantu proses penyelidikan. Jangan terburu-buru melakukan pembayaran ke rekening atau virtual account yang dikirim melalui percakapan pribadi sebelum kebenaran tagihan dipastikan.
Masyarakat dapat memeriksa legalitas penyelenggara pinjaman daring melalui situs resmi OJK atau menghubungi Kontak OJK 157. Jika menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan, warga dapat melapor melalui layanan kepolisian 110 atau Lapor Cak Rama di nomor 081188002006.
Korban Apresiasi Respons Cepat Polisi
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyerahkan kembali uang milik korban BPS yang sebelumnya berhasil dipulihkan.
Korban mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Gresik dalam menindaklanjuti laporannya hingga uang yang menjadi objek pemerasan berhasil dikembalikan secara utuh.
“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Kapolres dan jajaran tim Polres Gresik yang dengan cepat dan sigap menangani kasus pemerasan. Uang sudah saya terima secara utuh,” ucap BPS.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan digital, terutama penyalahgunaan data pribadi dan pemerasan berkedok penagihan pinjaman online.
Polres Gresik mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui praktik serupa agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Redaksi








