Beritaviralnews.id | Sampang — Satreskrim Polres Sampang mengungkap kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan seorang warga Desa Paseyan, Kecamatan Sampang, meninggal dunia. Tiga orang terduga pelaku berinisial AF (18), AW (25), dan J (35) telah diamankan polisi.
Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, S.E., melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H., menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Menurut keterangan polisi, peristiwa terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, di Dusun Tase’an, Desa Paseyan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Korban diketahui bernama Sunari (45), warga setempat.
“Sebelum kejadian, Sunari diketahui sering melempar batu ke arah atap rumah terlapor J. Saat Sunari sedang dalam perjalanan untuk menjemput ibunya, Sunari bertemu dengan terlapor AF. Kemudian AF menegur Sunari hingga terjadi cekcok di antara keduanya. Tidak lama kemudian datang AW dan J, selanjutnya korban mengalami penganiayaan,” ujar Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, menyampaikan keterangan Kasatreskrim.
Akibat kejadian tersebut, Sunari kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Korban mengalami keluhan sakit pada tangan kanan dan dada, serta ditemukan memar pada bagian betis dan bahu kanan.
“Korban menjalani perawatan sejak Rabu pagi, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB sampai Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah itu korban diperbolehkan pulang oleh dokter. Namun, selanjutnya Sunari dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB,” jelasnya.
Setelah korban meninggal dunia, pihak pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Sampang untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan para terduga pelaku. Selanjutnya, ketiganya dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi menyebut modus yang dilakukan adalah kekerasan secara bersama-sama, sedangkan motif sementara diduga karena sakit hati atau dendam.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah baju berwarna hitam dan satu buah bambu berukuran sekitar 1,5 meter.
Atas perkara tersebut, para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 262 ayat (4) KUHP subsider Pasal 262 ayat (2) KUHP subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia.
Penyidik Polres Sampang telah melakukan sejumlah tindakan hukum, di antaranya menerbitkan laporan polisi, memeriksa korban dan saksi, melakukan penyitaan barang bukti, melaksanakan gelar perkara, menangkap dan memeriksa tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Untuk tahap berikutnya, penyidik akan melakukan penahanan terhadap para tersangka dan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Sampang menegaskan proses penyidikan perkara tersebut terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hary








