Pemkab Sidoarjo Hapus Denda Pajak hingga Oktober 2026, Warga Diminta Manfaatkan Kesempatan

Beritaviralnews.id | Kominfo | Sidoarjo — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) resmi meluncurkan program pembebasan denda pajak daerah yang berlaku mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026. Kebijakan ini dihadirkan sebagai langkah strategis untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.

Program tersebut mencakup pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga masa pajak tahun 2025. Selain itu, insentif juga diberikan untuk berbagai jenis pajak daerah lainnya, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak reklame, serta pajak air tanah, termasuk periode Januari hingga Maret 2026.

Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Program ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dibebani denda. Kami harap bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran pajak daerah sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan. Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sangat berpengaruh terhadap pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta berbagai program kesejahteraan.

Untuk mempermudah proses pembayaran, Pemkab Sidoarjo telah menyediakan berbagai kanal, mulai dari layanan perbankan, gerai ritel modern, hingga sistem pembayaran digital seperti QRIS dan virtual account.

Masyarakat juga dapat mengakses informasi lengkap terkait program ini melalui layanan resmi pajak daerah Sidoarjo, baik melalui situs daring maupun fasilitas QR code yang telah disediakan oleh BPPD.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Sidoarjo berharap tingkat partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat. Warga pun diimbau untuk segera memanfaatkan program pembebasan denda tersebut sebelum batas waktu berakhir pada akhir Oktober 2026.

 

 

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *