Beritaviralnews.id | Kominfo | Sidoarjo — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mulai menerapkan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengombinasikan sistem kerja di kantor (Work from Office/WFO) dan bekerja dari rumah (Work from Home/WFH). Kebijakan ini resmi diberlakukan sejak 1 April 2026 melalui Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor 000.8/4203/438.1.3.1/2026.
Bupati Sidoarjo Subandi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih modern, adaptif, dan berbasis hasil. Melalui kebijakan ini, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dijadwalkan melaksanakan WFH satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.
Meski bekerja dari rumah, Bupati menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh menurunkan kinerja maupun disiplin pegawai. ASN tetap diwajibkan memenuhi target kerja serta menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk pengawasan, pegawai yang menjalankan WFH tetap harus melakukan presensi melalui aplikasi e-Buddy sebanyak dua kali dalam sehari, yaitu saat memulai pekerjaan pada pagi hari dan ketika menyelesaikan pekerjaan di sore hari.
Kebijakan fleksibilitas kerja ini juga diarahkan untuk mencapai sejumlah tujuan strategis, di antaranya efisiensi penggunaan sumber daya, percepatan digitalisasi layanan pemerintahan, serta pengurangan tingkat polusi akibat mobilitas kendaraan pegawai. Selain itu, sistem kerja baru ini diharapkan dapat mendorong budaya kerja yang lebih menekankan pada capaian kinerja atau output, bukan sekadar kehadiran fisik di kantor.
Meski demikian, Pemkab Sidoarjo memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal. Sejumlah instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan bekerja penuh di kantor atau WFO 100 persen.
Beberapa di antaranya meliputi pejabat struktural seperti Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas, serta unit layanan kesehatan seperti Dinas Kesehatan, Puskesmas, RSUD R.T. Notopuro, dan RSUD Sidoarjo Barat. Selain itu, layanan kependudukan di Dispendukcapil, layanan perizinan di DPMPTSP maupun Mal Pelayanan Publik, lembaga pendidikan mulai PAUD hingga SMP, serta unsur keamanan dan kebencanaan seperti BPBD dan Satpol PP juga tetap menjalankan tugas dari kantor. Perangkat kewilayahan seperti camat, lurah, dan kepala desa pun tetap menjalankan pelayanan secara langsung.
Selain penerapan WFH, Pemkab Sidoarjo juga mendorong efisiensi anggaran melalui pembatasan perjalanan dinas. Frekuensi perjalanan dinas dalam negeri dikurangi hingga 50 persen, sementara perjalanan dinas luar negeri dibatasi hingga 70 persen.
Dalam mendukung penghematan energi dan lingkungan yang lebih sehat, ASN yang tinggal dalam jarak kurang dari lima kilometer dari kantor dianjurkan menggunakan sepeda untuk berangkat kerja. Sedangkan bagi yang tinggal lebih jauh, disarankan menggunakan kendaraan listrik atau transportasi umum.
Setiap Kepala Perangkat Daerah juga diwajibkan melakukan evaluasi terhadap penggunaan energi seperti listrik, air, dan bahan bakar, serta produktivitas pegawai. Laporan tersebut harus disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setiap tanggal 1 pada bulan berikutnya.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan bahwa penghematan anggaran yang dihasilkan dari kebijakan ini akan dialokasikan kembali untuk mendukung program prioritas daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Redaksi








