Menanti Janji Pemkab Gunung Mas, Masyarakat Tumbang Talaken Tagih Realisasi Hak Plasma

Oplus_16908288

Beritaviralnews.id | Gunung Mas — Masyarakat Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, masih menanti realisasi janji Pemerintah Kabupaten Gunung Mas terkait tuntutan hak plasma dari tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di sekitar wilayah mereka.

Tiga perusahaan yang menjadi perhatian masyarakat tersebut yakni PT Tantahan Panduhop Asi (TPA), PT Kalimantan Hamparan Sawit (KHS), dan PT Agro Lestari Sentosa (ALS).

Masyarakat mengaku telah memperjuangkan tuntutan tersebut sejak 2022 melalui berbagai jalur, mulai dari tingkat kecamatan, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas hingga Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Namun hingga Sabtu, 8 Agustus 2026, masyarakat menyatakan belum melihat realisasi konkret atas janji penyelesaian yang telah disampaikan pemerintah daerah.

Berdasarkan data dan keterangan yang disampaikan masyarakat, PT TPA mulai membangun perkebunan sejak 2005 dengan luas IUP sekitar 14.255 hektare, IPKH 7.330,66 hektare dan luas HGU lebih dari 3.738 hektare.

Sementara PT KHS disebut memiliki IUP sekitar 20.000 hektare dan IPKH 10.365,54 hektare. Perusahaan tersebut juga disebut mulai membangun perkebunan sejak 2005. Masyarakat menyampaikan bahwa sebelumnya terdapat penggarapan lahan di luar IUP yang kemudian disebut sebagai kebun tanam hutan (KTH), dan lahan tersebut kini telah dikuasai oleh masyarakat.

Sedangkan PT ALS disebut mulai membangun perkebunan sejak 2007 dengan luas IUP sekitar 20.000 hektare. Masyarakat juga mempertanyakan adanya dugaan penggarapan lahan di luar IUP.

Berbagai data tersebut menjadi bagian dari persoalan yang menurut masyarakat perlu diklarifikasi dan diverifikasi oleh pemerintah bersama pihak perusahaan serta masyarakat yang berkepentingan.

Salah satu persoalan utama yang menjadi sorotan adalah data petani penerima plasma.

Masyarakat menyebut pada Januari 2021 dilakukan proses penetapan petani dan lahan plasma yang dikenal dengan istilah CPCL. Namun, dari Kelurahan Tumbang Talaken hanya terdapat 42 orang yang masuk dalam data penerima.

Masyarakat mempertanyakan proses pendataan tersebut karena berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pertemuan di Kantor Bupati Gunung Mas pada 9 April 2026, jumlah masyarakat Kelurahan Tumbang Talaken yang dinilai berhak menerima hak plasma disebut mencapai 905 orang.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan persoalan antara masyarakat yang telah menerima hak plasma sejak 2021 dengan masyarakat yang mengaku belum memperoleh hak tersebut.

Masyarakat yang belum menerima plasma menilai persoalan tersebut bukan semata-mata persoalan antara sesama warga, melainkan berkaitan dengan proses pendataan dan penetapan penerima yang dilakukan sejak awal.

Masyarakat juga menyoroti terbitnya SK Nomor 19 tanggal 14 Januari 2021 terkait penetapan petani penerima plasma.

Menurut keterangan masyarakat, pada saat penetapan tersebut jumlah penerima dari beberapa wilayah dinilai tidak mencerminkan kondisi masyarakat yang berada di sekitar perkebunan.

Dari Kelurahan Tumbang Talaken disebut terdapat 42 orang penerima. Sementara dari Desa Tumbang Sepan sebanyak 133 orang dan Desa Bereng Balawan sebanyak 189 orang.

Masyarakat mempertanyakan komposisi tersebut karena menurut mereka kedua desa tersebut memiliki jumlah penduduk yang relatif lebih sedikit, tetapi jumlah penerima plasmanya justru dinilai cukup besar.

Untuk PT TPA, masyarakat menyebut jumlah petani yang ditetapkan sebagai penerima pada 2021 mencapai 364 orang. Sementara berdasarkan data yang disampaikan dalam pertemuan 9 April 2026, masih terdapat sekitar 863 orang yang belum menerima hak plasma.

Masyarakat menilai kondisi tersebut perlu segera dievaluasi agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial maupun konflik horizontal di tengah masyarakat.

Persoalan tersebut kembali dibahas dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Gunung Mas pada 9 April 2026.

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemkab Gunung Mas, antara lain staf ahli bupati, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM, Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan, Camat Manuhing serta Lurah Tumbang Talaken.

Hadir pula perwakilan masyarakat, yakni Silvanus Dio IKT Riwut sebagai perwakilan masyarakat yang mengusulkan pendataan warga yang belum menerima plasma serta Agusmiyanto sebagai perwakilan masyarakat yang telah menerima hak plasma sejak 2021.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat menyambut baik niat Pemerintah Kabupaten Gunung Mas untuk menyelesaikan persoalan hak plasma dari tiga perusahaan perkebunan tersebut.

Rapat yang dipimpin Asisten II Pemkab Gunung Mas, Baryen, disebut membahas upaya pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tuntutan masyarakat Kelurahan Tumbang Talaken sekaligus melakukan klarifikasi terhadap data masyarakat yang memiliki hak plasma.

Dalam pertemuan itu, disebutkan bahwa masyarakat Kelurahan Tumbang Talaken yang berhak menerima hak plasma mencapai sekitar 905 orang dari tiga perusahaan, yakni PT TPA, PT KHS dan PT ALS.

Namun, setelah pertemuan tersebut berjalan sekitar empat bulan, masyarakat mengaku masih menunggu tindak lanjut konkret.

Masyarakat menyebut sebelumnya mendapat informasi bahwa jawaban dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas akan diberikan pada awal Juli 2026. Namun hingga Juli berlalu dan memasuki Agustus 2026, mereka mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai realisasi penyelesaian hak plasma tersebut.

Kondisi inilah yang membuat masyarakat kembali mempertanyakan komitmen pemerintah daerah.

Koordinator aspirasi masyarakat Tumbang Talaken, Silvanus Dio IKT Riwut, menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji.

Ia menyampaikan, apabila tidak ada realisasi maupun kepastian penyelesaian, masyarakat berencana melakukan aksi dengan menutup sementara pabrik dan kantor PT TPA.

Silvanus mengatakan, jika aksi tersebut dilakukan, masyarakat berencana menggunakan hinting pali sebagai simbol tuntutan. Ia juga menyebut persoalan terkait kerusakan hinting pali sebelumnya telah dilaporkan dan diproses di Polda Kalimantan Tengah, dan menurut keterangannya masih menunggu tahapan pengecekan tempat kejadian perkara, gelar perkara serta proses lanjutan.

“Kalau hanya janji-janji yang tidak ada realisasinya, jangan salahkan kami jika nantinya kami akan menutup sementara pabrik dan kantor PT TPA,” tegas Silvanus dalam keterangannya.

Silvanus mengaku dirinya mendapat tekanan dari masyarakat yang terus mempertanyakan perkembangan tuntutan hak plasma tersebut.

Menurutnya, masyarakat yang belum mendapatkan hak plasma sejak awal merasa tidak memperoleh kepastian penyelesaian, sementara pemerintah daerah sebelumnya telah menyampaikan akan melakukan klarifikasi dan penyelesaian persoalan.

Masyarakat berharap Pemkab Gunung Mas segera memberikan penjelasan terbuka mengenai hasil verifikasi data, mekanisme penyelesaian, jumlah masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria, serta tahapan realisasi plasma dari ketiga perusahaan perkebunan tersebut.

Mereka juga meminta agar proses penyelesaian dilakukan secara transparan dan mengedepankan pemerataan sehingga tidak menimbulkan konflik antarwarga.

Persoalan hak plasma tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Masyarakat Tumbang Talaken menyatakan akan terus menunggu bukti nyata dari janji penyelesaian yang telah disampaikan dalam pertemuan sebelumnya.

 

 

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *