Hati Teriris, Direktur PT BPI Tetap Hadiri Sidang di Hari Wafat Ayahnya, Nasib 50 Karyawan Jadi Taruhan

Oplus_16908288

Beritaviralnews.id | Surabaya — Duka mendalam menyelimuti Santoso Utomo Tjioe, Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI). Di tengah suasana berkabung atas wafatnya sang ayahanda, Santoso tetap menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/10/2026), untuk menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait perdagangan tali baja atau wire rope.

Kehadirannya di ruang sidang menjadi sorotan karena di saat bersamaan, ia harus menghadapi persoalan keluarga sekaligus memikirkan keberlangsungan perusahaan dan nasib sekitar 50 karyawan yang menggantungkan penghidupan mereka pada PT BPI.

Dalam persidangan di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan tim penasihat hukumnya, Santoso memaparkan kronologi perkara yang menjeratnya. Ia juga mengungkapkan dampak serius yang dirasakan perusahaan sejak proses penyidikan berlangsung hingga kegiatan operasional dan perdagangan terhenti.

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menyampaikan bahwa kliennya telah menunjukkan sikap kooperatif sejak penyidik pertama kali mendatangi gudang perusahaan.

Menurut Edward, Santoso bahkan disebut aktif menanyakan kepada penyidik apakah terdapat barang lain yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.

“Pak Santoso ini sangat kooperatif semenjak awal penyidik datang ke gudang. Beliau bahkan sempat meminta penyidik apakah ada barang lainnya yang melanggar aturan,” ujar Edward seusai persidangan.

Edward menilai kehadiran kliennya dalam persidangan, meskipun sedang berduka atas meninggalnya sang ayah, menunjukkan kesediaannya untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Bahkan hingga hari ini, di saat orang tuanya meninggal pun, beliau masih datang untuk diperiksa sebagai terdakwa,” imbuhnya.

Dalam keterangannya di persidangan, Santoso menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk melanggar ketentuan yang berlaku. Ia mengaku selama ini meyakini bahwa tali baja merek Dongwa yang dibeli dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS) sejak 2023 telah memenuhi persyaratan SNI.

Keyakinan tersebut, menurut Santoso, muncul setelah adanya penjelasan dan jaminan dari pihak pemasok. Ia menyebut Direktur SSGS, Jap Jong Tjoan, pernah meyakinkannya bahwa produk yang diperdagangkan tersebut telah memenuhi ketentuan dan aman untuk dijual.

“Ia datang dan meyakinkan saya jika barangnya ber-SNI dan aman. Ia menunjukkan barang Dongwa,” kenang Santoso dalam persidangan.

Santoso juga menyampaikan bahwa PT BPI memiliki surat penunjukan distributor yang memungkinkan perusahaan menjual kembali produk tersebut dengan merek sendiri, yakni Unistrand, tanpa mengubah spesifikasi fisik barang.

Ia mengaku merasa yakin terhadap status SNI produk tersebut berdasarkan penjelasan yang diterimanya dari pemasok.

“Waktu itu SSGS meyakinkan saya bahwa saya jual barangnya, SNI aman. Kalau ada apa-apa, cukup telepon saya, nanti saya yang bereskan. Jadi saya merasa SNI aman. Itu janji dari Pak Jap Jong Tjoan,” papar Santoso.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan dalam keterangannya, Santoso mengungkapkan bahwa hanya tujuh jenis barang yang diketahui benar-benar memiliki sertifikat SNI.

Persoalan tersebut kini menjadi bagian dari perkara hukum yang tengah diproses di pengadilan. Keterangan para pihak dan bukti yang diajukan akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses persidangan.

Di luar persoalan hukum, dampak perkara tersebut juga dirasakan langsung oleh perusahaan. Santoso mengakui, terhentinya kegiatan operasional dan perdagangan sejak proses penyidikan berlangsung telah memengaruhi kondisi keuangan PT BPI.

Situasi itu membuat perusahaan menghadapi kesulitan untuk menjalankan aktivitas bisnis seperti sebelumnya, termasuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji karyawan.

Santoso pun mengungkapkan kekhawatirannya terhadap nasib sekitar 50 pekerja yang selama ini menggantungkan penghidupan mereka pada perusahaan.

“Perusahaan tidak lagi memperjualbelikan sehingga, mohon maaf, mempengaruhi keuangan perusahaan. Gaji karyawan agak sulit,” ungkap Santoso dengan nada berat.

Kondisi tersebut menempatkan Santoso pada situasi sulit. Di satu sisi, ia harus menjalani proses hukum atas perkara yang menjeratnya. Di sisi lain, ia juga menghadapi tanggung jawab terhadap keberlangsungan usaha dan hak-hak para pekerja.

Persidangan perkara dugaan pelanggaran ketentuan SNI dalam perdagangan wire rope ini masih menjadi perhatian karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perusahaan, tetapi juga menyangkut nasib puluhan karyawan.

Keterangan Santoso mengenai keyakinannya terhadap produk yang dipasok, penjelasan kuasa hukum tentang sikap kooperatif kliennya, serta dampak penghentian operasional menjadi bagian dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Sementara proses hukum masih berjalan, keberlangsungan PT BPI dan pemenuhan hak-hak karyawan menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.

Pada akhirnya, kepastian hukum melalui proses persidangan yang objektif diharapkan dapat memberikan kejelasan atas perkara tersebut sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian persoalan yang dihadapi perusahaan dan para pekerjanya.

 

 

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *