Hari Bhayangkara ke-80, Polrestabes Surabaya Buka Pengembalian 471 Motor Barang Bukti Kecelakaan Secara Gratis

Beritaviralnews.id | Surabaya — Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 mengusung tema “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”, Polrestabes Surabaya menghadirkan layanan khusus bagi masyarakat melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dengan membuka program pengembalian kendaraan bermotor yang selama ini menjadi barang bukti perkara kecelakaan lalu lintas.

Program tersebut berlangsung mulai 1 hingga 14 Juli 2026 dan diperuntukkan bagi masyarakat yang kendaraannya masih tersimpan di Unit Laka Lantas Satlantas Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, mengatakan program ini merupakan wujud nyata pengabdian Polri kepada masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan yang berhak.

“Saat ini terdapat sekitar 471 unit sepeda motor yang masih berstatus barang bukti kecelakaan lalu lintas dan telah memenuhi syarat untuk dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar Kombes Pol Luthfi, Kamis (2/7/2026).

Ia mengimbau masyarakat Surabaya yang pernah mengalami kecelakaan lalu lintas dan kendaraannya masih diamankan di Satlantas Polrestabes Surabaya agar segera mengurus proses pengambilan.

Menurutnya, kendaraan dapat dikembalikan apabila proses hukum perkara telah dinyatakan selesai, yang dibuktikan dengan putusan atau penetapan pengadilan maupun dokumen hukum lain yang menyatakan perkara telah berkekuatan hukum tetap.

Untuk proses administrasi, pemilik kendaraan diwajibkan membawa BPKB asli sebagai bukti kepemilikan. Sementara bagi kendaraan yang masih dalam masa kredit, pemohon cukup membawa surat keterangan resmi dari perusahaan pembiayaan (leasing) disertai KTP asli.

Selain pengembalian kendaraan, Satlantas Polrestabes Surabaya juga siap memfasilitasi mediasi bagi perkara kecelakaan lalu lintas yang penyelesaiannya masih menemui kendala.

Kapolrestabes menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas umumnya merupakan peristiwa yang tidak diinginkan oleh siapa pun. Oleh karena itu, penyelesaian melalui musyawarah dapat ditempuh apabila kedua belah pihak sepakat.

Dalam proses tersebut, kepolisian hanya bertindak sebagai fasilitator untuk membantu tercapainya kesepakatan yang adil. Adapun bentuk penyelesaian, baik terkait biaya pengobatan, perbaikan kendaraan, maupun kesepakatan lainnya, sepenuhnya merupakan hasil musyawarah para pihak.

Apabila kesepakatan telah dituangkan dalam surat pernyataan bersama sesuai ketentuan yang berlaku, maka proses pengambilan kendaraan dapat segera dilaksanakan.

Kombes Pol Luthfi juga menegaskan bahwa seluruh proses pengembalian kendaraan tidak dipungut biaya alias gratis. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan imbalan kepada siapa pun dalam proses tersebut.

“Kami pastikan seluruh proses pengembalian kendaraan ini gratis. Jika ada pihak yang meminta biaya dalam bentuk apa pun, segera laporkan kepada saya melalui media sosial. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,” tegasnya.

Melalui program ini, Polrestabes Surabaya berharap masyarakat dapat memperoleh kembali hak atas kendaraannya dengan proses yang mudah, transparan, dan bebas dari pungutan liar. Program tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, humanis, dan berintegritas kepada masyarakat.

 

 

 

Ubed

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *