Gerak Cepat Satreskrim Polres Sampang, Pelaku Curanmor di Halaman Masjid Dibekuk Kurang dari 7 Jam

Beritaviralnews.id | Sampang — Gerak cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di halaman Masjid Al-Ihsan, Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang. Pelaku berhasil diringkus hanya dalam waktu kurang dari tujuh jam setelah kejadian dilaporkan.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, sepeda motor milik salah seorang jemaah masjid yang sedang diparkir di halaman tempat ibadah tersebut tiba-tiba hilang. Situasi yang relatif ramai dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Sampang langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi kejadian serta mengumpulkan berbagai keterangan dari saksi-saksi di sekitar tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial MB, warga Kabupaten Bangkalan.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim Resmob segera melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil ketika tersangka berhasil diamankan di kediamannya pada Minggu malam sekitar pukul 19.00 WIB, atau hanya berselang sekitar tujuh jam sejak aksi pencurian terjadi.

Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, pada Senin (30/3/2026) membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa respons cepat anggota di lapangan menjadi faktor utama keberhasilan pengungkapan kasus ini sehingga pelaku tidak sempat menghilangkan barang bukti maupun menjual sepeda motor hasil curian.

“Begitu laporan diterima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui melakukan pencurian dengan menggunakan modus kunci T untuk merusak lubang kunci sepeda motor yang menjadi sasaran. Motor korban yang terparkir di halaman masjid dipilih karena dinilai mudah untuk dibawa kabur.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, satu buah kunci T yang digunakan saat beraksi, kunci kontak, serta satu unit handphone milik tersangka yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut.

Saat ini, tersangka MB telah diamankan di Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan tersangka dalam aksi pencurian sepeda motor di lokasi lain di wilayah Madura.

 

 

Har

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *