Dua Pelaku Curanmor di Depan Lenmarc Mall Surabaya Dibekuk Tim Resmob Polrestabes Surabaya

Beritaviralnews.id | Surabaya  Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo, tepatnya di depan Lenmarc Mall Surabaya. Kamis (04/06/2026).

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A.S.A. (36) dan A.E. (33), warga Simo Jawar, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Dalam menjalankan aksinya, A.S.A. berperan sebagai joki, sementara A.E. bertindak sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan milik korban.

Kasus tersebut bermula pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Korban berinisial D.S., warga Laban Kulon, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2015 bernomor polisi AG 2417 OAH di tepi Jalan Mayjen Yono Suwoyo, tepat di depan Lenmarc Mall Surabaya.

Saat memarkir kendaraannya, korban memastikan sepeda motor dalam kondisi terkunci setang sebelum meninggalkannya untuk mengantarkan pesanan sebagai kurir Shopee. Namun, ketika kembali ke lokasi parkir beberapa saat kemudian, kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat.

Menyadari motornya telah hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan kedua terduga pelaku. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat beraksi, yakni satu buah kunci T yang telah dimodifikasi, satu stel pakaian, dan satu buah helm.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6 juta.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polrestabes Surabaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam jaringan atau aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya yang terjadi di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 3 Juni 2026. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

 

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *