Beritaviralnews.id | Depok — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 2.010 gram di wilayah Kota Depok. Dalam operasi tersebut, satu orang tersangka berinisial A.F. diamankan pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Penindakan dilakukan di sebuah gerai ekspedisi yang berlokasi di Perumahan Puri Permata, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi pihak ekspedisi yang mencurigai adanya paket diduga berisi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan pengecekan dan membuka paket di hadapan saksi. Hasilnya, ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat total 2.010 gram.
Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang laki-laki berinisial A.F. terkait kasus tersebut.
“Kami telah mengamankan satu orang laki-laki berinisial A.F. di wilayah Depok pada Minggu, 8 Februari 2026. Barang bukti yang disita berupa narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 2 kilogram. Berdasarkan keterangan tersangka, ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Depok,” ujarnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Wawan N








