Dalam Dua Pekan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Sita 22,76 Gram Sabu dan Pil Ekstasi

Beritaviralnews.id | Surabaya – Dalam kurun waktu hanya dua pekan, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar tiga jaringan peredaran narkotika dalam serangkaian operasi yang dilakukan di sejumlah lokasi di Kota Surabaya.

Dari pengungkapan tiga kasus tersebut, polisi mengamankan empat tersangka, yakni Y.I. (42), Z.A.M. (25), N.A.P. (24), dan M.N. (36). Selain itu, petugas turut menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 22,76 gram serta dua butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.

Kasus pertama diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/328/VII/2026 pada 1 Juli 2026. Petugas menangkap tersangka Y.I. di kediamannya di kawasan Dinoyo Lor, Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto sekitar 3,26 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial R yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan sistem pembayaran setelah barang berhasil terjual. Tersangka diketahui telah menjadi perantara jual beli sabu selama sekitar dua bulan.

Pengungkapan kedua dilakukan pada 16 Juli 2026 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/350/VII/2026. Polisi menangkap dua tersangka, Z.A.M. dan N.A.P., di sebuah rumah di Jalan Dukuh Setro, Surabaya. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 54 paket sabu dengan berat bruto sekitar 14,9 gram yang telah dikemas siap edar. Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang DPO berinisial KLEWENG melalui sistem ranjau. Mereka diketahui telah mengedarkan sabu sejak Juli 2025 dengan keuntungan sekitar Rp1,5 juta apabila seluruh barang berhasil terjual.

Sementara itu, kasus ketiga diungkap pada 27 Juli 2026 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/368/VII/2026. Polisi mengamankan tersangka M.N. di sebuah kamar kos di kawasan Kalibutuh, Surabaya. Dari tangan tersangka ditemukan tiga paket sabu seberat bruto sekitar 4,60 gram serta dua butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 1,01 gram. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang DPO berinisial J melalui sistem ranjau dan telah menjalankan peran sebagai kurir maupun pengambil narkotika selama kurang lebih empat bulan.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa tas selempang, dompet, timbangan digital, plastik klip, serta empat unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna memburu para pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta mengungkap jaringan yang lebih luas.

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *