Bupati Sidoarjo Tinjau Lokasi Ledakan di Waru, Tegaskan Kewajiban Perusahaan Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Beritaviralnews.id | Kominfo | Sidoarjo — Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn., meninjau langsung lokasi kecelakaan kerja berupa ledakan tabung besi di PT Great Well Steel yang berada di Desa Janti, Kecamatan Waru, Kamis (9/4/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi korban serta mengevaluasi penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan tersebut.

Dalam keterangannya, Subandi menjelaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan kerja yang terjadi saat pekerja melakukan pemotongan tabung besi yang belum diketahui secara pasti isi di dalamnya. Saat proses pemotongan berlangsung, percikan atau serpihan besi terlontar dan memicu ledakan yang menyebabkan sejumlah pekerja mengalami luka.

“Ledakan bukan berasal dari tabung yang meledak secara langsung, tetapi akibat serpihan besi yang terpental saat proses pemotongan,” jelasnya.

Selain menyebabkan korban luka, dampak kejadian tersebut juga dirasakan oleh warga sekitar pabrik. Berdasarkan data sementara, sedikitnya 11 rumah warga mengalami kerusakan akibat terkena serpihan besi dari lokasi kejadian.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memastikan seluruh korban telah mendapatkan penanganan yang diperlukan. Untuk para pekerja yang mengalami luka, seluruh biaya pengobatan telah ditanggung sepenuhnya. Sementara itu, pihak perusahaan juga telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan rumah warga yang terdampak.

Dalam kesempatan tersebut, Subandi turut mengapresiasi pihak perusahaan karena telah mendaftarkan sekitar 600 karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Meski demikian, ia tetap menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Kabupaten Sidoarjo wajib memberikan jaminan sosial kepada para pekerjanya.

Menurutnya, kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal penting untuk melindungi pekerja apabila terjadi kecelakaan kerja atau musibah yang tidak terduga.

“Semua perusahaan di Sidoarjo wajib mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting agar karyawan mendapat perlindungan dan jaminan jika terjadi risiko kerja,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Tenaga Kerja akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan terkait jaminan sosial tenaga kerja.

Subandi menegaskan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan pekerjanya. Ia juga mengingatkan agar tidak ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut karena dapat merugikan para pekerja.

“Jangan sampai ada perusahaan yang lalai memberikan jaminan kepada karyawannya. Jika itu terjadi, tentu yang paling dirugikan adalah para pekerja,” pungkasnya.

 

 

Har

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *