Beritaviralnews.id | Lampung Selatan — Aparat Kepolisian Sektor Tanjung Bintang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar Kantor Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pelaku berinisial P (29) berhasil diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, Minggu (25/1/2026).
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, mengatakan tersangka P merupakan warga Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi di lingkungan kantor desa.
“Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, pelaku berinisial P berhasil kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya serta mengaku melakukan pencurian bersama satu orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Kompol Edi Qorinas.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di Kantor Desa Bangun Sari. Pelaku diduga masuk ke ruangan Sekretaris Desa dengan cara memotong paku teralis jendela, lalu mengambil sejumlah barang inventaris kantor.
Adapun barang yang dicuri meliputi satu unit proyektor Infocus, satu unit printer Epson L360, satu unit laptop Asus, serta satu unit mesin pompa air submersibel. Akibat kejadian itu, pihak desa mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu unit laptop Asus warna silver yang merupakan bagian dari barang hasil curian. Sementara barang bukti lainnya diketahui dibawa oleh rekan pelaku berinisial A, yang hingga kini masih diburu aparat kepolisian.
“Barang bukti lainnya masih dikuasai rekan pelaku. Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain yang identitasnya telah kami kantongi,” jelas Kompol Edi.
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa tersangka P juga diketahui merupakan pelaku yang sama dalam kasus pencurian alat pertanian berupa mesin alkon dan tangki semprot yang sebelumnya terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjung Bintang.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Bintang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
Kapolsek Tanjung Bintang menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan,” pungkas Kompol Edi Qorinas.
Redaksi








