Bawa Celurit Tanpa Hak, Pria Asal Ketapang Diamankan

Beritaviralnews.id | Sampang — Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan dan membawa senjata tajam (sajam) tanpa hak dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M., melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah warung bakso yang berada di Jalan Raya Dusun Bringkoning, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Petugas mengamankan seorang pria berinisial H, kelahiran Sampang, 31 Januari 1996, yang berdomisili di Dusun Lon Lebar, Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis celurit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku dan ditutupi oleh pakaian yang dikenakannya.

“Petugas Polsek Banyuates berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit tanpa hak. Selanjutnya terlapor bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Banyuates untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.

Dari tangan terlapor, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah celurit dengan panjang sekitar 52 sentimeter lengkap dengan sarung pengaman berbahan kulit berwarna hitam.

Dalam kasus ini, terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai tujuh tahun penjara.

Saat ini penyidik Polsek Banyuates telah membuat laporan polisi, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor, serta melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Sampang mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sampang.

 

 

 

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *