Beritaviralnews.id | Lamongan — Aparat Kepolisian Sektor Karanggeneng, Polres Lamongan, mengamankan delapan orang terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukumnya pada Minggu dini hari, 8 Februari 2026.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke SPKT Polsek Karanggeneng sekitar pukul 02.30 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Raya Karanggeneng–Kalitengah, tepatnya di tanah turut Desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
Akibat kejadian itu, dua orang pemuda mengalami luka-luka. Korban pertama berinisial YH (21), warga Kecamatan Kalitengah, mengalami luka robek di bagian pelipis atas mata kanan. Sementara korban kedua, US (19), warga Kecamatan Karanggeneng, mengalami benjolan di bagian belakang kepala.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat salah satu korban menerima ajakan bertemu dari seseorang yang tidak dikenal melalui sambungan telepon. Korban kemudian mendatangi lokasi bersama empat rekannya dengan menggunakan dua sepeda motor.
Sesampainya di lokasi, rombongan korban bertemu dengan sekelompok pemuda. Di tempat tersebut terjadi cekcok mulut yang berujung pada aksi kekerasan. Saat salah satu korban mencoba melerai pertengkaran, ia justru menjadi sasaran pemukulan, yang kemudian diikuti oleh beberapa orang lainnya hingga terjadi pengeroyokan.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Karanggeneng IPTU Sofian Ali, S.H., melalui Ps. Kanit Reskrim bersama anggota langsung menuju tempat kejadian perkara. Para korban kemudian dibawa ke Puskesmas Karanggeneng untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi juga melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah TKP, pengumpulan keterangan saksi, hingga penyelidikan intensif guna mengungkap para pelaku.
Hasilnya, Unit Reskrim Polsek Karanggeneng berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku yang seluruhnya merupakan warga Desa Karanggeneng. Mereka masing-masing berinisial K, E, F, S, EL, F, G, dan A.
“Kedelapan terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPDA M. Hamzaid.
Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, kasus dugaan pengeroyokan tersebut dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Har








