FAM Berikan Pendampingan Hukum kepada Anggota Korban Dugaan Kekerasan, Pemerasan, dan Ancaman Pembunuhan oleh Mantan Tunangan

Beritaviralnews.id | Surabaya — Forum Advokasi Mahasiswa (FAM) menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada salah satu anggotanya yang diduga menjadi korban tindak kekerasan, pemerasan, serta ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh mantan tunangannya.

Pada Rabu (4/11/2026), FAM hadir memberikan dukungan moral sekaligus pendampingan kepada korban sebagai bentuk kepedulian organisasi terhadap persoalan kemanusiaan, keselamatan, serta perlindungan hak-hak perempuan.

Ketua Umum FAM, Nathan Ebenha F. Hutahayan, menegaskan bahwa organisasi tidak boleh hanya hadir dalam kegiatan diskusi, pergerakan, maupun aktivitas kelembagaan. Lebih dari itu, organisasi harus mampu memberikan manfaat nyata, terutama ketika anggotanya menghadapi persoalan yang menyangkut keselamatan dan hak-hak kemanusiaannya.

Menurut Nathan, pendampingan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan solidaritas organisasi agar korban tidak merasa sendirian dalam menghadapi persoalan yang dialaminya.

“FAM tidak ingin ada anggota kami yang merasa berjalan sendirian ketika menghadapi persoalan, terlebih ketika menyangkut keselamatan, keamanan, dan martabat dirinya. Kehadiran kami merupakan bentuk tanggung jawab moral organisasi untuk memberikan dukungan dan pendampingan,” tegas Nathan Ebenha F. Hutahayan.

Ia juga menegaskan bahwa setiap dugaan tindak kekerasan, pemerasan, maupun ancaman pembunuhan harus ditangani secara serius melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami ingin persoalan ini mendapatkan perhatian dan penanganan yang serius. Korban harus mendapatkan perlindungan, rasa aman, serta hak-haknya sebagaimana dijamin oleh undang-undang. Kami mendorong agar proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan berkeadilan,” lanjutnya.

Dalam proses pendampingan tersebut, FAM turut melibatkan Penasihat FAM, Dedi Nasoetion, S.H., LL.M., untuk memberikan pertimbangan dan arahan dalam menentukan langkah organisasi guna mengawal persoalan yang dialami anggotanya.

Nathan menambahkan, FAM akan tetap mengedepankan prinsip perlindungan korban, keadilan, serta supremasi hukum. Pihaknya juga berharap tidak ada intimidasi maupun tekanan dari pihak mana pun terhadap korban selama proses penyelesaian persoalan berlangsung.

“Bagi kami, organisasi bukan sekadar tempat berkumpul atau menyuarakan aspirasi. Organisasi harus menjadi tempat yang memberikan perlindungan, solidaritas, dan keberpihakan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Ketika ada anggota yang membutuhkan bantuan, kami harus hadir,” ujarnya.

FAM berharap peristiwa tersebut menjadi perhatian bersama bahwa segala bentuk kekerasan, ancaman, dan tindakan yang merugikan orang lain tidak dapat dibenarkan.

Setiap korban berhak memperoleh perlindungan, pendampingan, rasa aman, dan keadilan tanpa harus mengalami tekanan maupun intimidasi.

 

FAM – FORUM ADVOKASI MAHASISWA

Hadir untuk Mengadvokasi, Bergerak untuk Keadilan, dan Berdiri Bersama Mereka yang Membutuhkan.

 

 

Rizki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *