Beritaviralnews.id | Bogor — Sengketa bisnis antara Nuryasan dan PT Inti Karya Internusa, sebuah perusahaan produsen atap di Bogor, kian memanas. Ketegangan mencapai titik kritis setelah tim kuasa hukum Nuryasan melayangkan secara resmi Surat Somasi II (Teguran Kedua) bertanggal 26 Oktober 2026 dengan Nomor: 105/SOM-2/AJ.LO/X/2026.
Langkah ini diambil setelah upaya dialog sebelumnya dinilai gagal total akibat minimnya respons dari manajemen maupun perwakilan hukum perusahaan.
Surat somasi tersebut diterbitkan oleh kantor hukum ASAS JUSTICE Law Office & Legal Consultant yang berkedudukan di Jl. Kyai Maja No. 65-3, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tim advokat yang mendampingi Nuryasan terdiri dari Afrikal, S.H., M.H.Ahmad Farhan Nazhiri,SH,Moh. Afandi,SH Surat ini ditujukan langsung kepada Direktur Utama PT Inti Karya Internusa, Bapak Hangky Kurniawan, serta tembusannya disampaikan ke alamat operasional perusahaan di Cluster Flamingo, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, dan Kec. Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemicu utama eskalasi konflik ini adalah dugaan pemutusan kerja sama secara sepihak oleh PT Inti Karya Internusa pada Oktober 2026, serta adanya tunggakan pembayaran hak bagi hasil (sharing profit). Berdasarkan rincian tertulis dalam surat somasi tersebut, nilai hak sharing profit Klien yang belum dibayarkan secara akurat berjumlah Rp2.566.326.053,- (Dua Miliar Lima Ratus Enam Puluh Enam Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Lima Puluh Tiga Rupiah).
Jalan Dialog Buntu dan Kegagalan Somasi Pertama
Dalam dokumen resmi tertulis, dijelaskan bahwa sebelum melayangkan somasi kedua, tim hukum telah menyerahkan Surat Somasi I (Teguran Pertama) Nomor: 101/SOM-1/AJ.LO/X/2026 bertanggal 22 Oktober 2026, yang telah diterima pada Jumat, 23 Oktober 2026 oleh pihak perusahaan maupun kuasa hukumnya, Bapak Desi Firmansyah, S.H. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan resmi maupun respons substantif untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran hak tersebut.
“Hingga batas waktu berlalu, tidak ada kehadiran maupun respons substantif. Karena jalan dialog buntu, surat somasi kedua akhirnya kami sampaikan langsung melalui bagian administrasi perusahaan,” ujar Afrikal saat dikonfirmasi di Bogor, Senin (26/10/2026).
Klaim Hak Kontraktual Berdasarkan MoU
Inti sengketa finansial ini berakar pada Memorandum of Understanding (MoU) yang mengikat kedua belah pihak. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Nuryasan berhak atas 25 persen dari penjualan produk atap PT Inti Karya Internusa.
Data internal yang dihimpun oleh tim hukum Nuryasan menunjukkan bahwa selama periode kerja sama (Juni 2024 – September 2026), omzet penjualan perusahaan hampir menyentuh angka Rp31 miliar. Dari jumlah tersebut, Nuryasan mengklaim haknya yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp2,56 miliar.
“Ini bukan kompensasi atau hadiah belas kasihan. Ini adalah hak kontraktual mutlak yang harus diterima klien kami berdasarkan MoU yang sah,” tegas Afrikal.
Selain persoalan finansial, metode pengakhiran kerja sama juga menjadi sorotan tajam. Nuryasan mengaku terkejut ketika mengetahui status kerjasamanya dinyatakan berakhir saat perusahaan menggelar pengarahan umum di hadapan karyawan pada Oktober 2026. Padahal, masa berlaku MoU seharusnya masih berjalan hingga Juni 2027.
Perusahaan mengirimkan surat pengakhiran dengan alasan underperformance (kinerja tidak memenuhi ekspektasi). Namun, Nuryasan menolak tuduhan tersebut dan mengembalikan surat itu karena meminta perbaikan redaksional yang dinilai tidak jujur secara fakta.
“Keputusan secara sepihak ini perlu dipertanyakan secara hukum. Dasar apa yang digunakan perusahaan untuk memutus kontrak sebelum waktunya? Ini melanggar prinsip itikad baik,” tambah kuasa hukum tersebut.
Nuryasan sendiri menekankan bahwa posisinya bukan sekadar mitra biasa, melainkan pihak yang terlibat sejak masa rintisan PT Inti Karya Internusa. Bagi dia, MoU adalah fondasi kepercayaan yang kini diinjak-injak.
“Saya keberatan karena kerja sama dinyatakan berakhir padahal kontrak masih valid hingga pertengahan 2027. Saya hanya menuntut hak saya sesuai perjanjian yang kami tandatangani bersama,” kata Nuryasan.
Ultimatum dan Ancaman Langkah Hukum Multisektor
Merespons kebuntuan ini, pihak ASAS JUSTICE memberikan ultimatum dan tenggat waktu tegas kepada manajemen PT Inti Karya Internusa untuk segera merealisasikan iktikad baik. Jika somasi kedua ini tetap diabaikan, serangkaian langkah hukum akan ditempuh, meliputi:
1.Aksi Hukum Pidana & Perdata: Melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan atau wanprestasi berat, serta mengajukan gugatan perdata atas kerugian materiil dan immateriil.
2.Klarifikasi Aset: Menyangkal keras tuduhan penggelapan terkait kendaraan operasional yang masih digunakan untuk kepentingan perusahaan.
3.Isu Ketenagakerjaan: Melaporkan dugaan pelanggaran normatif, termasuk ketidaklengkapan kepesertaan BPJS dan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bogor.
4.Tekanan Politik & Audit: Meminta audit keuangan independen, mengajukan audiensi mendesak ke DPRD Kabupaten Bogor, serta mendorong evaluasi perizinan usaha oleh pemerintah daerah dan provinsi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Inti Karya Internusa maupun Direktur Utama Bapak Hangky Kurniawan belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi kedua ini. Kuasa hukum terus berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk konfirmasi guna memastikan keseimbangan pemberitaan.
Sumber: Pandangan Ahli Hukum ( Kantor Hukum Asas Justice & Law Office)
Wawan N








