Beritaviralnews.id | Kominfo | Sidoarjo — Komitmen pemberantasan peredaran rokok ilegal kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo. Sebanyak 9.096.760 batang rokok ilegal dimusnahkan di kawasan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Desa Candipari, Kecamatan Porong, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, jajaran Forkopimda, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Yany Setyawan, serta sejumlah perwakilan instansi terkait dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menegaskan bahwa pemusnahan rokok ilegal merupakan bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan Bea Cukai dalam memerangi peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan rokok tanpa pita cukai tidak hanya mengurangi penerimaan negara dan daerah, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena diproduksi tanpa standar dan pengawasan yang jelas.
“Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, sangat merugikan. Selain mengurangi penerimaan negara, juga mengancam kesehatan masyarakat dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri yang taat aturan,” ujar Mimik.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melawan peredaran barang kena cukai ilegal dengan memperkuat kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan sinergi semua pihak demi menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkeadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Yany Setyawan mengungkapkan bahwa tren temuan rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2023 ditemukan sekitar 17.800 batang rokok ilegal, meningkat menjadi 288 ribu batang pada 2024 dan mencapai 551 ribu batang pada 2025. Hingga pertengahan 2026, jumlah yang berhasil diamankan telah mencapai sekitar 317 ribu batang.
Menurut Yany, para pelaku terus mengembangkan berbagai modus peredaran, mulai dari penjualan terselubung hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi.
“Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, TNI, Polri, dan instansi terkait untuk membongkar jaringan peredaran rokok ilegal yang semakin masif,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menjelaskan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo yang meliputi Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kota Surabaya.
“Total barang yang dimusnahkan mencapai 9.096.760 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang sekitar Rp13,5 miliar. Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp8,8 miliar,” ungkap Rudy.
Ia menambahkan, hingga saat ini Bea Cukai Sidoarjo bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah telah melaksanakan 168 dokumen penindakan pelanggaran di bidang cukai secara terkoordinasi.
Selain menjaga penerimaan negara, upaya penegakan hukum tersebut juga menjadi bagian dari perlindungan masyarakat dari produk ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Melalui pemusnahan jutaan batang rokok ilegal ini, Pemkab Sidoarjo dan Bea Cukai berharap peredaran barang kena cukai ilegal dapat terus ditekan sehingga penerimaan negara tetap terjaga, persaingan usaha berlangsung sehat, serta masyarakat memperoleh perlindungan yang lebih baik dari produk-produk ilegal.
Redaksi








