Beritaviralnews.id | Sampang — Kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sampang. Kali ini, satu unit sepeda motor Honda PCX tahun 2025 warna putih raib dibawa kabur oleh pelaku yang hingga kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 05 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Ragung, Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor roda dua tersebut. Saat ini, kasusnya tengah ditangani oleh Polsek Pangarengan.
“Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor di wilayah Pangarengan. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan oleh anggota,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.
Sepeda motor yang dibawa kabur merupakan Honda PCX dengan nomor polisi M 2375 OA atas nama Musleh, warga Dusun Malenggur, Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal. Identitas teknis kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin, telah diamankan dan menjadi bagian dari bahan penyelidikan polisi.
Dalam laporan tersebut, pelapor diketahui bernama Samsul Arifin, seorang petani asal Dusun Ragung Utara, Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan. Korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp32 juta akibat kejadian tersebut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula saat seorang saksi bernama Basri, warga Surabaya, dihubungi oleh pelaku melalui WhatsApp pada Minggu pagi sekitar pukul 09.45 WIB. Pelaku berpura-pura hendak menyewa mobil untuk perjalanan dari Kecamatan Kedungdung menuju Surabaya.
Setelah terjadi kesepakatan, saksi kemudian menjemput pelaku di wilayah Kedungdung sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku sempat mengajak saksi berkeliling sebelum akhirnya tiba di lokasi kejadian di Jalan Raya Ragung sekitar pukul 16.00 WIB.
Sesampainya di lokasi, pelaku meminta saksi untuk menunggu di dalam mobil. Pelaku kemudian menemui korban dengan maksud melakukan transaksi pembelian sepeda motor Honda PCX tersebut.
Dengan modus berpura-pura ingin mencoba kendaraan, pelaku meminta izin untuk test ride. Namun, setelah membawa motor tersebut, pelaku justru tidak kembali dan langsung melarikan diri.
“Modus pelaku dengan cara bujuk rayu seolah-olah ingin membeli kendaraan, lalu berpura-pura mencoba motor dan akhirnya dibawa kabur,” jelas AKP Eko.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa BPKB dan STNK kendaraan serta satu buah kunci kontak sepeda motor Honda.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa, khususnya saat melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor dengan orang yang belum dikenal.
“Diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya, apalagi saat memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mencoba kendaraan tanpa pengawasan,” tambahnya.
Saat ini, identitas pelaku masih dalam proses penyelidikan (lidik) oleh aparat kepolisian. Polisi juga tengah mengumpulkan keterangan saksi serta bukti pendukung lainnya guna mengungkap pelaku dan motif secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dengan modus tipu gelap kendaraan masih marak terjadi dan menyasar masyarakat dengan berbagai cara yang kian beragam.
Redaksi








