Beritaviralnews.id | Nganjuk — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kertosono. Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sabu dengan total berat lebih dari lima gram, Senin (9/2/2026).
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan terbawah.
“Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kertosono. Ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Nganjuk,” tegas Kapolres, Selasa (10/2/2026).
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RB (47), warga Desa Banaran, Kecamatan Kertosono, dan CD (39), warga Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Keduanya diduga memiliki peran yang saling berkaitan dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka RB di kediamannya pada dini hari.
“Petugas mengamankan tersangka RB sekitar pukul 05.30 WIB dengan barang bukti sabu siap edar. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari CD. Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka CD di rumahnya pada hari yang sama,” jelas IPTU Sugiarto.
Dari tangan RB, polisi menyita beberapa paket sabu siap edar dengan berat total 2,33 gram. Sementara dari tersangka CD, petugas mengamankan sabu seberat 3,36 gram, serta uang tunai dan alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok di atasnya yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke jaringan yang lebih besar,” pungkas Kasat Resnarkoba.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Redaksi








